Senin, 31 Mei 2010

KEAMANAN SISTEM


Menyangkut hal sebagai berikut :
  1. Threats (Ancaman) atas sistem dan
  2. Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
A. ANCAMAN (Threats)
Ancaman adalah aksi yang terjadi baik dari dalam sistem maupun dari luar sistem yang dapat mengganggu keseimbangan sistem informasi.  Ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pengolahan informasi berasal dari 3 hal utama, yaitu :
Ancaman Alam
Yang termasuk dalam kategori ancaman alam terdiri atas :
  • Ancaman air, seperti : Banjir, Stunami, Intrusi air laut, kelembaban tinggi, badai, pencairan salju
  • Ancaman Tanah, seperti : Longsor, Gempa bumi, gunung meletus
  • Ancaman Alam lain, seperti : Kebakaran hutan, Petir, tornado, angin ribut
Ancaman Manusia
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman manusia, diantaranya adalah :
  • Malicious code
  • Virus, Logic bombs, Trojan horse, Worm, active contents, Countermeasures
  • Social engineering
  • Hacking, cracking, akses ke sistem oleh orang yang tidak berhak, DDOS, backdoor
  • Kriminal
  • Pencurian, penipuan, penyuapan, pengkopian tanpa ijin, perusakan
  • Teroris
  • Peledakan, Surat kaleng, perang informasi, perusakan
Ancaman Lingkungan
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman lingkungan seperti :
  • Penurunan tegangan listrik atau kenaikan tegangan listrik secara tiba-tiba dan dalam jangka waktu yang cukup lama
  • Polusi
  • Efek bahan kimia seperti semprotan obat pembunuh serangga, semprotan anti api, dll
  • Kebocoran seperti A/C, atap bocor saat hujan
Besar kecilnya suatu ancaman dari sumber ancaman yang teridentifikasi atau belum teridentifikasi dengan jelas tersebut, perlu di klasifikasikan secara matriks ancaman sehingga kemungkinan yang timbul dari ancaman tersebut dapat di minimalisir dengan pasti.  Setiap ancaman tersebut memiliki probabilitas serangan yang beragam baik dapat terprediksi maupun tidak dapat terprediksikan seperti terjadinya gempa bumi yang mengakibatkan sistem informasi mengalami mall function. 

B. KELEMAHAN (Vurnerability)

Adalah cacat atau kelemahan dari suatu sistem yang mungkin timbul pada saat mendesain, menetapkan prosedur, mengimplementasikan maupun kelemahan atas sistem kontrol yang ada sehingga memicu tindakan pelanggaran oleh pelaku yang mencoba menyusup terhadap sistem tersebut. Cacat sistem bisa terjadi pada prosedur, peralatan, maupun perangkat lunak yang dimiliki, contoh yang mungkin terjadi seperti : Seting firewall yang membuka telnet sehingga dapat diakses dari luar, atau Seting VPN yang tidak di ikuti oleh penerapan kerberos atau NAT.
Suatu pendekatan keamanan sistem informasi minimal menggunakan 3 pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan preventif yang bersifat mencegah dari kemungkinan terjadikan ancaman dan kelemahan
2. Pendekatan detective yang bersifat mendeteksi dari adanya penyusupan dan proses yang mengubah sistem dari keadaan normal menjadi keadaan abnormal
3. Pendekatan Corrective yang bersifat mengkoreksi keadaan sistem yang sudah tidak seimbang untuk dikembalikan dalam keadaan normal
Tindakan tersebutlah menjadikan bahwa keamanan sistem informasi tidak dilihat hanya dari kaca mata timbulnya serangan dari virus, mallware, spy ware dan masalah lain, akan tetapi dilihat dari berbagai segi sesuai dengan domain keamanan sistem itu sendiri.

Sabtu, 01 Mei 2010

CYBERKRIME

  

Masih segar dalam ingatan kita kasus pembobolan bank yang dilakukan para cybercrime menggunakan skimmer ATM, dalam hal ini saya tidak membahas secara perbankkan akantetapi yang akan dibahas adalah etika kita dalam berinternet dimana tidak ada batasan informasi yang kita peroleh dalam dunia maya.
Dalam kasus ini bagaimana perdebatan yang dilakukan oleh pakar IT mengenai informasi Skimmer ATM seperti apa yang dilakukan oleh Roy Suryo  dan kepolisian RI kepada Ahli IT Ruby Alamsyah yang dengan jelas menunjukkan modus operasi pembobolan ATM Bank dengan menggunakan Skimmmer. 
Menanggapi hal ini sulit kita menjelaskan apakah salah Ruby Alamsyah menunjukan cara pembobolan ATM kepada publik atau tidak di jelaskan sama sekali, seperti yang di tuntut Roy Suryo pakar IT dan Kepolisian yang menuntut Ruby Alamsyah yang seakan-akan mengajari masyarakat bagaimana membobol ATM. 
Perlu kita lihat informasi tentang Skimmer ATM,  sebelumnya juga telah beredar bebas di Internet  dan dapat di Download secara bebas pula, jika Ruby Alamsyah dituntut karena menyebarkan informasi cara Membobol ATM, lantas bagaimana dengan informasi cara membobol ATM di Internet yang jauh lebih detail secara teknis bagaimana cara membobol ATM.


     


Banyak referensi situs ataupun blog yang mempubliksikan hal ini, akan tetapi saya tidak akan memasukkan situs atau blog sebagai referensi karena khawatir akan di tuduh menyebar kejahatan di dunia maya.
Terlepas dari itu semua, marilah kita kembali kepada etika dalam IT untuk menjaga agar tidak menggunakan keahlian kita dalam IT untuk kepentingan yang negatif, kita tahu-kan semakin maju teknologi  maka semakin canggih pula kejahatan teknologi mengikutinya, untuk sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mencegah Cybercrime dengan menjaga etika dalam IT.

HAK CIPTA DALAM IT


kadang kala kita bingunguntuk untuk mendifinisikan antara Hak Cipta, plagiat, atau suatu ciptaan yang mirip tetapi diciptakan oleh orang yang berbeda. Jika Hak cipta yang dibajak telah jelas kita pahami karena itu termasuk tindakan kejahatan, Plagiat, karya cipta yang dibuat bendasarkan contekan dari yang sudah ada, akan tetapi dalam kasus terakhir inilah yang sedikit membingungkan, karena boleh jadi dua karya intelektual yang sama atau mirip di buat oleh orang yang berbeda.
Berikut Difinisi Hak Cipta dalam UU HAK CIPTA ;


BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1)     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)     Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Jika kita baca dari pasal diatas setidaknya dapat dipahami koridor yang jelas tentang difinisi hak cipta di Indonesia, turutama hak cipta dalam dunia IT. Kadang kala sosialisasi tentang hak cipta belum begitu membudaya di negeri ini karena kurangnya kesadaran untuk mendaftar atau mengumumkan karya ciptaannya dimuka publik sebagai hak patennya atas intelektual, karena yang dianggap sah sebagai hak atas intelektualnya adalah yang telah terdaftar secara sah secara hukum.
mudah-mudahan teman2 yang mempunyai hak atas suatu Hak Cipta agar segera mendaftar secara hukum agar tidak ada gugatan dari pihak lain.