Tampilkan postingan dengan label Etika dan provesionalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika dan provesionalisme. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Mei 2010

KEAMANAN SISTEM


Menyangkut hal sebagai berikut :
  1. Threats (Ancaman) atas sistem dan
  2. Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
A. ANCAMAN (Threats)
Ancaman adalah aksi yang terjadi baik dari dalam sistem maupun dari luar sistem yang dapat mengganggu keseimbangan sistem informasi.  Ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pengolahan informasi berasal dari 3 hal utama, yaitu :
Ancaman Alam
Yang termasuk dalam kategori ancaman alam terdiri atas :
  • Ancaman air, seperti : Banjir, Stunami, Intrusi air laut, kelembaban tinggi, badai, pencairan salju
  • Ancaman Tanah, seperti : Longsor, Gempa bumi, gunung meletus
  • Ancaman Alam lain, seperti : Kebakaran hutan, Petir, tornado, angin ribut
Ancaman Manusia
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman manusia, diantaranya adalah :
  • Malicious code
  • Virus, Logic bombs, Trojan horse, Worm, active contents, Countermeasures
  • Social engineering
  • Hacking, cracking, akses ke sistem oleh orang yang tidak berhak, DDOS, backdoor
  • Kriminal
  • Pencurian, penipuan, penyuapan, pengkopian tanpa ijin, perusakan
  • Teroris
  • Peledakan, Surat kaleng, perang informasi, perusakan
Ancaman Lingkungan
Yang dapat dikategorikan sebagai ancaman lingkungan seperti :
  • Penurunan tegangan listrik atau kenaikan tegangan listrik secara tiba-tiba dan dalam jangka waktu yang cukup lama
  • Polusi
  • Efek bahan kimia seperti semprotan obat pembunuh serangga, semprotan anti api, dll
  • Kebocoran seperti A/C, atap bocor saat hujan
Besar kecilnya suatu ancaman dari sumber ancaman yang teridentifikasi atau belum teridentifikasi dengan jelas tersebut, perlu di klasifikasikan secara matriks ancaman sehingga kemungkinan yang timbul dari ancaman tersebut dapat di minimalisir dengan pasti.  Setiap ancaman tersebut memiliki probabilitas serangan yang beragam baik dapat terprediksi maupun tidak dapat terprediksikan seperti terjadinya gempa bumi yang mengakibatkan sistem informasi mengalami mall function. 

B. KELEMAHAN (Vurnerability)

Adalah cacat atau kelemahan dari suatu sistem yang mungkin timbul pada saat mendesain, menetapkan prosedur, mengimplementasikan maupun kelemahan atas sistem kontrol yang ada sehingga memicu tindakan pelanggaran oleh pelaku yang mencoba menyusup terhadap sistem tersebut. Cacat sistem bisa terjadi pada prosedur, peralatan, maupun perangkat lunak yang dimiliki, contoh yang mungkin terjadi seperti : Seting firewall yang membuka telnet sehingga dapat diakses dari luar, atau Seting VPN yang tidak di ikuti oleh penerapan kerberos atau NAT.
Suatu pendekatan keamanan sistem informasi minimal menggunakan 3 pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan preventif yang bersifat mencegah dari kemungkinan terjadikan ancaman dan kelemahan
2. Pendekatan detective yang bersifat mendeteksi dari adanya penyusupan dan proses yang mengubah sistem dari keadaan normal menjadi keadaan abnormal
3. Pendekatan Corrective yang bersifat mengkoreksi keadaan sistem yang sudah tidak seimbang untuk dikembalikan dalam keadaan normal
Tindakan tersebutlah menjadikan bahwa keamanan sistem informasi tidak dilihat hanya dari kaca mata timbulnya serangan dari virus, mallware, spy ware dan masalah lain, akan tetapi dilihat dari berbagai segi sesuai dengan domain keamanan sistem itu sendiri.

Sabtu, 01 Mei 2010

CYBERKRIME

  

Masih segar dalam ingatan kita kasus pembobolan bank yang dilakukan para cybercrime menggunakan skimmer ATM, dalam hal ini saya tidak membahas secara perbankkan akantetapi yang akan dibahas adalah etika kita dalam berinternet dimana tidak ada batasan informasi yang kita peroleh dalam dunia maya.
Dalam kasus ini bagaimana perdebatan yang dilakukan oleh pakar IT mengenai informasi Skimmer ATM seperti apa yang dilakukan oleh Roy Suryo  dan kepolisian RI kepada Ahli IT Ruby Alamsyah yang dengan jelas menunjukkan modus operasi pembobolan ATM Bank dengan menggunakan Skimmmer. 
Menanggapi hal ini sulit kita menjelaskan apakah salah Ruby Alamsyah menunjukan cara pembobolan ATM kepada publik atau tidak di jelaskan sama sekali, seperti yang di tuntut Roy Suryo pakar IT dan Kepolisian yang menuntut Ruby Alamsyah yang seakan-akan mengajari masyarakat bagaimana membobol ATM. 
Perlu kita lihat informasi tentang Skimmer ATM,  sebelumnya juga telah beredar bebas di Internet  dan dapat di Download secara bebas pula, jika Ruby Alamsyah dituntut karena menyebarkan informasi cara Membobol ATM, lantas bagaimana dengan informasi cara membobol ATM di Internet yang jauh lebih detail secara teknis bagaimana cara membobol ATM.


     


Banyak referensi situs ataupun blog yang mempubliksikan hal ini, akan tetapi saya tidak akan memasukkan situs atau blog sebagai referensi karena khawatir akan di tuduh menyebar kejahatan di dunia maya.
Terlepas dari itu semua, marilah kita kembali kepada etika dalam IT untuk menjaga agar tidak menggunakan keahlian kita dalam IT untuk kepentingan yang negatif, kita tahu-kan semakin maju teknologi  maka semakin canggih pula kejahatan teknologi mengikutinya, untuk sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mencegah Cybercrime dengan menjaga etika dalam IT.

HAK CIPTA DALAM IT


kadang kala kita bingunguntuk untuk mendifinisikan antara Hak Cipta, plagiat, atau suatu ciptaan yang mirip tetapi diciptakan oleh orang yang berbeda. Jika Hak cipta yang dibajak telah jelas kita pahami karena itu termasuk tindakan kejahatan, Plagiat, karya cipta yang dibuat bendasarkan contekan dari yang sudah ada, akan tetapi dalam kasus terakhir inilah yang sedikit membingungkan, karena boleh jadi dua karya intelektual yang sama atau mirip di buat oleh orang yang berbeda.
Berikut Difinisi Hak Cipta dalam UU HAK CIPTA ;


BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1)     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)     Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Jika kita baca dari pasal diatas setidaknya dapat dipahami koridor yang jelas tentang difinisi hak cipta di Indonesia, turutama hak cipta dalam dunia IT. Kadang kala sosialisasi tentang hak cipta belum begitu membudaya di negeri ini karena kurangnya kesadaran untuk mendaftar atau mengumumkan karya ciptaannya dimuka publik sebagai hak patennya atas intelektual, karena yang dianggap sah sebagai hak atas intelektualnya adalah yang telah terdaftar secara sah secara hukum.
mudah-mudahan teman2 yang mempunyai hak atas suatu Hak Cipta agar segera mendaftar secara hukum agar tidak ada gugatan dari pihak lain.


Jumat, 30 April 2010

IT Forensics & Audit

 
-        Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
–        Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software

1.     Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
2.     Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan dari penggunaan IT Forensics ini sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa semua bukti digital. bukti apa? bukti yang dihasilkan dari kejahatan komputer seperti cyber crime dan cyber fraud. cyber crime adalah sebuah kegiatan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai medium atau alat kejahatannya. sedangkan cyber fraud adalah kejahatan yang ditimbukan dari sisi sistem sebuah organisasi.


Dan Berikut ini adalah beberapa tool yang digunakan pada audit & forensics IT :

·         Viewers, untuk menampilkan dokumen.
·         Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities , digunakan untuk menghapus files secara permanen atau mengembalikannya file yang telah terhapus.
·         Hash utility (MD5, SHA1), digunakan untuk enkripsi
·         Text search utilities
·         Drive imaging utilities (Ghost,Snapback, Safeback,…), digunakan untuk membuat copy dari suatu pc ke pc lain
·         Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX
·         Windows: Forensic Toolkit
·         Disk editors (Winhex,…)
·         Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
·         Write-blocking tools


Hal lain yang lakukan oleh ahli IT Forensik ;

1.       Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.       Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensikan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.       Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4.       Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5.       Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.       Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

HAK PATEN ATAS NAMA DOMAIN.

     vs 






Masih ingatkan dengan Sony, pasti anda bingung apakah Sony nama Perusahaan eletronik atau Sony nama orang. Belum lama ini kita membaca melalui media perseteruan antara seseorang yang bernama Sony A.K (Sony Arianto Kurniawan) dengan Perusahaan eletronik besar dari Jepang yang bernama Sony. Diceritakan bahwa Perusahan eletronik ini menuntut seseorang yang bernama Sony karena menggunakan nama Sony untuk blognya (www.sony-ak.com).

Tanggapan beragam dari para blogger indonesia tentang hal ini, diantaranya seperti di kutip Detik.com,  bang Heru Nugroho, beliau mengajak kepada seluruh komunitas blogger di indonesia untuk berani menggugat balik pihak sony corporation lewat class action. Beliau berkata dengan nada agak tinggi, “Ini bukan lagi urusannya Sony AK saja, tapi sudah bentuk pelecehan terhadap blogger Indonesia. Kita dilecehkan banget,“. Bahkan dengan berani seperti ungkapan lain dari bang heru “Gue saranin komunitas blogger Indonesia nuntut ke Sony Corp pakai mekanisme class action. Kita negara hukum, tempuh jalur hukum. Konkret, jangan cuma koar-koar saja. Kalau nggak ada yang mau, nanti gue yang nuntut,”.

Menilik dari kasus diatas perlu kita kaji lebih jauh tentang masalah ini, bagaimana seseorang atau Badan Usaha bisa meng-klaim suatu nama tertentu dan melarang orang lain atau Badan usaha lain menggunakan nama tersebut. Sungguh arogan apabila Pihak Sony Corp manuntut Sony AK menggunakan nama Domain Sony karena sama namanya dengan Sony Corp. Sebagai pribadi penulis menilai bahwa Saudara Sony tentu tidak bermaksud untuk bersaing secara usaha dengan pihak Sony Corp, sudah pasti! karena sudah jelas berbeda maksud dan tujuannya, karena Sony Corp merupakan Badan usaha besar yang mempunyai cabang diseluruh dunia sedangkan Sonny AK adalah Blogger yang berisi informasi di dunia maya yang tidak ada sangkut pautnya dengan Bisnis Eletronik yang dijalankan oleh Sony Corp.
Pertanyaan sederhana…? Apakah bisa kita melarang seseorang menggunakan nama yang sama padahal dia terlahir dengan nama tersebut????.
Marilah kita sama menilik UUD ITE yang belum secara jelas membahas hal ini.

Bab IV
Pasal 23

(1)       Setiap penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)       Pemilikan dan Penggunaan nama Domain sebagaimana disebut pada ayat (1) harus berdasarkan itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3)       Setiap penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, atau Masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.

Pada ayat (1) sudah jelas semua berhak atas nama domain, tetapi pada akhir ayat (1) kenapa berdasarkan pendaftar pertama  karena pada ayat (2) menjelaskan melanggar persaingan usaha, sudah jelas Sony AK dan Sony Corp sangat berbeda usahanya, begitu pula pada pasal (3) apa yang rugi dari pihak Sony Corp karena Sony AK tidak berbisnis dibidang Eletronik.

Tentu di butuhkan pengkajian ulang, terutama pada saat Uji Publik UU ITE ini karen akan ada banyak pihak yang dirugikan karena adanya persamaan nama domain

Awas! 10 Virus Komputer Terkejam di Dunia !



Berikut adalah Daftar Virus yang sempat mengguncang dunia IT  
                                 
1.Storm Worm
Muncul taon 2006, disebut “Storm Worm” karena nyebar via email dengan judul “230 dead as storm batters Europe”. Storm worm adalah program Trojan house. beberapa versinya bisa buat komputer menjadi bots. Atau biasa digunakan hacker untuk spam mail melalui internet.

2. Leap-A/Oompa- A
Mac yang punya konsep security through obscurity yakin tidak akan terserang virus karena OS nya sistem tertutup. Tapi tahun 2006, virus Leap-A atau biasa disebut Oompa-A muncul. Nyebar lewat iChat pada Mac. Setelah Mac terserang, virus itu akan mencari kontak melalui iChat dan kirim pesan ke tiap kontak itu. Pesannya itu berisi file corrupt yang berbentuk JPEG. Memang tidak berbahaya, namun hal ini menyatakan bahwa masih mungkin akan ada virus berbahaya yang menyerang MAC.

3. Sasser and Netsky

Penciptanya anak Jerman umur 17 tahun, Sven Jaschan. Sasser nyerang Microsoft Windows. Sasser ini ga nyebar via email. Tapi jika satu komputer koneksi ke komputer yang kena virus ini. Virus ini bikin komputer tidak bisa di-shutdown tanpa cabut power. Netsky nyebar melalui email dengan 22 Kb attachment file dan jaringan Windows. Bisa bikin serangan DoS. Sven Jaschan tidak dipenjara hanya diberi masa percobaan 1 taon 9 bulan, karena umurnya masih di bawah 18 taon.

4. MyDome (Novarg)
Mulai nyerang tanggal 1 Februari 2004, virus ini buat backdoor di OS. Pertama kali tanggal 1 itu mulai DDoS. Kedua, tanggal 12 Feb, virus ini berhenti menyebar dan mulai buat backdoors. MyDoom menyebar via email, selain itu selalu search di search engines, seperti Google mulai menerima jutaan permintaan pencarian dan bikin lambat sampai akhirnya crash. Gara2 MyDoom, Senator US Chuck Schumer mengajukan pembuatan National Virus Response Center.

5.SQL Slammer/Saphire
Muncul Januari 2003, nyebar cepet lewat internet. Waktu itu bikin layanan ATM Bank Amerika crash, ancurnya layanan 911 Seattle, dan Continental Airlines membatalkan beberapap penerbangan karena eror check in ama tiketing. Bikin rugi lebih dari $1 milliar sebelum dipacthed.

6.Nimda
Ini juga tahun 2001, kebalikan dari kata “admiN”. Penyebarannya sangat cepat, menurut TruSecure CTO Peter Tippet, Nimda hanya butuh 22 menit buat menjadi Top Ten saat itu. Target nya server2 Internet, menyebar lewat Internet. Nimda akan ngebuat backdoor ke OS. jadi penyerang bisa akses ke server dan berbuat apa saja Nimda juga menjadi DDoS.

7.Code Red & Code Red II
Muncul musim panas 2001, nyerang OS Windows 2000 & NT. Virusnya bakal bikin buffer penuh jadi ngabisin memori. Paling seru waktu berhubungan ama White House, semua komputer yang kena virus ini bakalan otomatis akses ke web server di White House barengan, jadi bikin overload, alias serangan DDoS. Akhirnya Microsoft rilis patchnya saat itu.

8.The Klez
Nongol taon 2001, menyebar via email, replikasi trus kirim ke orang2 di address book. Bikin komputer ga bisa beroperasi, bisa berhentiin program antivirus.

9.ILOVEYOU
Abis “Melissa”, muncul dia dari Filipina, bentuk nya worm, program standalone dapat me-replikasi sendiri. Menyebar via email, judulnya”surat cinta” dari pengagum rahasia . Original file nya LOVE-LETTER- FOR-YOU.TXT. vbs. VBS singkatan Visual Basic Scripting. Penciptanya adalah Onel de Guzman dari Filipina.

10.Melissa
Dibikin taon 1999 sama David L Smith, basicnya Microsoft Word macro. Menyebar via email dengan dokumen
“Here is that document you asked for, don’t show it to anybodey else.”. Kalau sampe dibuka, virus akan replikasi dan otomatis ngirim ke top 50 di address book email. Smith dipenjara 20 bulan ama denda $5000 dan melarang akses komputer tanpa pengawasan.


Senin, 22 Maret 2010

ETIKA BERINTERNET

”Tidak boleh menggunakan komputer untuk melukai orang lain”, itulah isi nomor satu dari ”10 Etika Komputer” dari Computer Ethics Institute, Amerika Serikat. Etika ini banyak diadopsi untuk merumuskan etika berinternet secara umum.
Tak ada aturan baku karena etika kan sifatnya tak tertulis. Etika lebih bersifat filosofis. Untuk konteks dunia teknologi informasi, bersifat borderless alias tak mengenal batas negara dan mengayomi semuanya. Bagi netizen, dia lebih tinggi nilainya daripada perangkat hukum yang dibuat negara.
Lalu, bagaimana jika etika berinternet atau netiket kita langgar? Hmmm..., pasti kalian tidak lupa, kan? Di Bogor, kasus penghinaan lewat Facebook menggiring seorang cewek divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua bulan 15 hari.
Enggak keren kan, gara-gara sembrono di dunia maya, hidup kita dihantui stempel ”narapidana” dalam kasus yang tak seharusnya terjadi.
Lebih enggak keren lagi kalau kita sampai dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak bisa sopan di internet. Setidaknya itu terjadi di Indonesia dan menimpa empat siswa sebuah SMA di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, gara-gara dianggap penghinaan lewat Facebook.
Maaf, untuk kali ini MuDA memang tak bisa membela untuk kasus-kasus yang sifatnya sudah jelas rambu-rambunya. Beberapa kali MuDA menulis soal etika siber, yang intinya peringatan kepada kita agar lebih hati-hati di dunia siber.
Tulisan ini lebih menekankan pada etika siber, bukan pada cyber law atau hukum siber. Etika merupakan aturan tak tertulis yang seharusnya tertanam dalam benak kita.
Rambu-rambu
Rambu-rambu berinternet banyak dilanggar, entah sadar atau tidak. Inilah awal dari berjalannya rantai kejahatan siber, dari kelas teri, seperti olok-olok nama orangtua kalian, hingga kelas kakap, yakni pemerkosaan, melarikan anak gadis, atau pencurian data kartu kredit.
Untuk menyegarkan ingatan kita, berikut rangkuman rambu- rambu berlalu lintas di dunia maya.