Jumat, 30 April 2010

HAK PATEN ATAS NAMA DOMAIN.

     vs 






Masih ingatkan dengan Sony, pasti anda bingung apakah Sony nama Perusahaan eletronik atau Sony nama orang. Belum lama ini kita membaca melalui media perseteruan antara seseorang yang bernama Sony A.K (Sony Arianto Kurniawan) dengan Perusahaan eletronik besar dari Jepang yang bernama Sony. Diceritakan bahwa Perusahan eletronik ini menuntut seseorang yang bernama Sony karena menggunakan nama Sony untuk blognya (www.sony-ak.com).

Tanggapan beragam dari para blogger indonesia tentang hal ini, diantaranya seperti di kutip Detik.com,  bang Heru Nugroho, beliau mengajak kepada seluruh komunitas blogger di indonesia untuk berani menggugat balik pihak sony corporation lewat class action. Beliau berkata dengan nada agak tinggi, “Ini bukan lagi urusannya Sony AK saja, tapi sudah bentuk pelecehan terhadap blogger Indonesia. Kita dilecehkan banget,“. Bahkan dengan berani seperti ungkapan lain dari bang heru “Gue saranin komunitas blogger Indonesia nuntut ke Sony Corp pakai mekanisme class action. Kita negara hukum, tempuh jalur hukum. Konkret, jangan cuma koar-koar saja. Kalau nggak ada yang mau, nanti gue yang nuntut,”.

Menilik dari kasus diatas perlu kita kaji lebih jauh tentang masalah ini, bagaimana seseorang atau Badan Usaha bisa meng-klaim suatu nama tertentu dan melarang orang lain atau Badan usaha lain menggunakan nama tersebut. Sungguh arogan apabila Pihak Sony Corp manuntut Sony AK menggunakan nama Domain Sony karena sama namanya dengan Sony Corp. Sebagai pribadi penulis menilai bahwa Saudara Sony tentu tidak bermaksud untuk bersaing secara usaha dengan pihak Sony Corp, sudah pasti! karena sudah jelas berbeda maksud dan tujuannya, karena Sony Corp merupakan Badan usaha besar yang mempunyai cabang diseluruh dunia sedangkan Sonny AK adalah Blogger yang berisi informasi di dunia maya yang tidak ada sangkut pautnya dengan Bisnis Eletronik yang dijalankan oleh Sony Corp.
Pertanyaan sederhana…? Apakah bisa kita melarang seseorang menggunakan nama yang sama padahal dia terlahir dengan nama tersebut????.
Marilah kita sama menilik UUD ITE yang belum secara jelas membahas hal ini.

Bab IV
Pasal 23

(1)       Setiap penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)       Pemilikan dan Penggunaan nama Domain sebagaimana disebut pada ayat (1) harus berdasarkan itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3)       Setiap penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, atau Masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.

Pada ayat (1) sudah jelas semua berhak atas nama domain, tetapi pada akhir ayat (1) kenapa berdasarkan pendaftar pertama  karena pada ayat (2) menjelaskan melanggar persaingan usaha, sudah jelas Sony AK dan Sony Corp sangat berbeda usahanya, begitu pula pada pasal (3) apa yang rugi dari pihak Sony Corp karena Sony AK tidak berbisnis dibidang Eletronik.

Tentu di butuhkan pengkajian ulang, terutama pada saat Uji Publik UU ITE ini karen akan ada banyak pihak yang dirugikan karena adanya persamaan nama domain

Tidak ada komentar: