Jumat, 30 April 2010

IT Forensics & Audit

 
-        Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
–        Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software

1.     Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
2.     Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

Tujuan dari penggunaan IT Forensics ini sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa semua bukti digital. bukti apa? bukti yang dihasilkan dari kejahatan komputer seperti cyber crime dan cyber fraud. cyber crime adalah sebuah kegiatan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai medium atau alat kejahatannya. sedangkan cyber fraud adalah kejahatan yang ditimbukan dari sisi sistem sebuah organisasi.


Dan Berikut ini adalah beberapa tool yang digunakan pada audit & forensics IT :

·         Viewers, untuk menampilkan dokumen.
·         Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities , digunakan untuk menghapus files secara permanen atau mengembalikannya file yang telah terhapus.
·         Hash utility (MD5, SHA1), digunakan untuk enkripsi
·         Text search utilities
·         Drive imaging utilities (Ghost,Snapback, Safeback,…), digunakan untuk membuat copy dari suatu pc ke pc lain
·         Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX
·         Windows: Forensic Toolkit
·         Disk editors (Winhex,…)
·         Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
·         Write-blocking tools


Hal lain yang lakukan oleh ahli IT Forensik ;

1.       Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.       Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensikan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.       Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4.       Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5.       Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.       Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

Tidak ada komentar: