Sabtu, 01 Mei 2010

HAK CIPTA DALAM IT


kadang kala kita bingunguntuk untuk mendifinisikan antara Hak Cipta, plagiat, atau suatu ciptaan yang mirip tetapi diciptakan oleh orang yang berbeda. Jika Hak cipta yang dibajak telah jelas kita pahami karena itu termasuk tindakan kejahatan, Plagiat, karya cipta yang dibuat bendasarkan contekan dari yang sudah ada, akan tetapi dalam kasus terakhir inilah yang sedikit membingungkan, karena boleh jadi dua karya intelektual yang sama atau mirip di buat oleh orang yang berbeda.
Berikut Difinisi Hak Cipta dalam UU HAK CIPTA ;


BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1)     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)     Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Jika kita baca dari pasal diatas setidaknya dapat dipahami koridor yang jelas tentang difinisi hak cipta di Indonesia, turutama hak cipta dalam dunia IT. Kadang kala sosialisasi tentang hak cipta belum begitu membudaya di negeri ini karena kurangnya kesadaran untuk mendaftar atau mengumumkan karya ciptaannya dimuka publik sebagai hak patennya atas intelektual, karena yang dianggap sah sebagai hak atas intelektualnya adalah yang telah terdaftar secara sah secara hukum.
mudah-mudahan teman2 yang mempunyai hak atas suatu Hak Cipta agar segera mendaftar secara hukum agar tidak ada gugatan dari pihak lain.


Tidak ada komentar: