kadang kala kita bingunguntuk untuk mendifinisikan antara Hak Cipta, plagiat, atau suatu ciptaan yang mirip tetapi diciptakan oleh orang yang berbeda. Jika Hak cipta yang dibajak telah jelas kita pahami karena itu termasuk tindakan kejahatan, Plagiat, karya cipta yang dibuat bendasarkan contekan dari yang sudah ada, akan tetapi dalam kasus terakhir inilah yang sedikit membingungkan, karena boleh jadi dua karya intelektual yang sama atau mirip di buat oleh orang yang berbeda.
Berikut Difinisi Hak Cipta dalam UU HAK CIPTA ;
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Jika
kita baca dari pasal diatas setidaknya dapat dipahami koridor yang jelas
tentang difinisi hak cipta di Indonesia, turutama hak cipta dalam dunia IT. Kadang
kala sosialisasi tentang hak cipta belum begitu membudaya di negeri ini karena
kurangnya kesadaran untuk mendaftar atau mengumumkan karya ciptaannya dimuka
publik sebagai hak patennya atas intelektual, karena yang dianggap sah sebagai
hak atas intelektualnya adalah yang telah terdaftar secara sah secara hukum.
mudah-mudahan teman2 yang mempunyai hak atas suatu Hak Cipta agar segera mendaftar secara hukum agar tidak ada gugatan dari pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar