Sabtu, 01 Mei 2010

CYBERKRIME

  

Masih segar dalam ingatan kita kasus pembobolan bank yang dilakukan para cybercrime menggunakan skimmer ATM, dalam hal ini saya tidak membahas secara perbankkan akantetapi yang akan dibahas adalah etika kita dalam berinternet dimana tidak ada batasan informasi yang kita peroleh dalam dunia maya.
Dalam kasus ini bagaimana perdebatan yang dilakukan oleh pakar IT mengenai informasi Skimmer ATM seperti apa yang dilakukan oleh Roy Suryo  dan kepolisian RI kepada Ahli IT Ruby Alamsyah yang dengan jelas menunjukkan modus operasi pembobolan ATM Bank dengan menggunakan Skimmmer. 
Menanggapi hal ini sulit kita menjelaskan apakah salah Ruby Alamsyah menunjukan cara pembobolan ATM kepada publik atau tidak di jelaskan sama sekali, seperti yang di tuntut Roy Suryo pakar IT dan Kepolisian yang menuntut Ruby Alamsyah yang seakan-akan mengajari masyarakat bagaimana membobol ATM. 
Perlu kita lihat informasi tentang Skimmer ATM,  sebelumnya juga telah beredar bebas di Internet  dan dapat di Download secara bebas pula, jika Ruby Alamsyah dituntut karena menyebarkan informasi cara Membobol ATM, lantas bagaimana dengan informasi cara membobol ATM di Internet yang jauh lebih detail secara teknis bagaimana cara membobol ATM.


     


Banyak referensi situs ataupun blog yang mempubliksikan hal ini, akan tetapi saya tidak akan memasukkan situs atau blog sebagai referensi karena khawatir akan di tuduh menyebar kejahatan di dunia maya.
Terlepas dari itu semua, marilah kita kembali kepada etika dalam IT untuk menjaga agar tidak menggunakan keahlian kita dalam IT untuk kepentingan yang negatif, kita tahu-kan semakin maju teknologi  maka semakin canggih pula kejahatan teknologi mengikutinya, untuk sudah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mencegah Cybercrime dengan menjaga etika dalam IT.

Tidak ada komentar: